Palembang, IDN Times - Konten makan babi disertai pembacaan Bismillah menjadikan Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus penistaan agama. Lina Mukherjee dijerat menggunakan dua pasal sekaligus, yakni 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 tentang Undang-Indang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Yang bersangkutan juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten hingga menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku, ras, dan golongan, termasuk pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinto Basuki, Kamis (4/5/2023).