Palembang, IDN Times - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Profesor Febrian mempertanyakan maksud dan tujuan Polda Sumatra Selatan (Sumsel), memindahkan pemeriksaan saksi Sri Meilina alias Lina dan Lady Aurelia Pramesti ke Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang, Senin (16/12/2024) kemarin.
Diketahui, Lina dan Lady Aurelia diperiksa sebagai saksi atas kasus penganiayaan dokter koas M Lutfi, yang dilakukan Fadilah alias Datuk, beberapa waktu lalu.
Febrian menyebut, pemindahan seperti ini jarang dan tak patut dilakukan mengingat secara manajemen struktural. Harusnya pemeriksaan tetap dilakukan di Polda Sumsel. Dimana pemindahan pemeriksaan harus dilakukan dari level bawah ke atas bukan level atas ke bawah.
"Biasanya dari jenjang bawah ke atas. Dari polsek ke polres lalu ke polda atau ke Mabes Polri. Ini kebalikan dari atas ke bawah dari Polda Sumsel ke Polsek IT II," ungkap Febrian saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).