Musi Banyuasin, IDN Times - Masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatra Selatan (Sumsel) yang tinggal di atas tanah kaya minyak kini bisa tidur nyenyak. Pasalnya, setelah puluhan tahun dibayang-bayangi aktivitas penambangan sumur minyak secara tradisional yang dianggap ilegal, kini mereka tak lagi harus kucing-kucingan dengan aparat.
Adanya Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 menjadi angin segar bagi sebagian besar masyarakat Muba yang bergantung pada minyak. Permen tersebut memungkinkan masyarakat mengelola sumur secara legal melalui koperasi atau BUMD. Tentunya kebijakan ini memberikan kepastian hukum termasuk keselamatan kerja dan mendorong kesejahteraan masyarakat Muba.
Sebagai keseriusan pemerintah daerah, Pemkab Muba bahkan sudah melaporkan sekitar 20 ribu lebih sumur minyak rakyat ke Dinas ESDM Provinsi. Pemkab berharap, dengan inventarisasi ini menjadi pintu masuk bagi tata kelola sumur minyak rakyat yang lebih baik. Karena selain mendorong peningkatan produksi Migas nasional, aturan baru ini memberi kepastian berusaha bagi UMKM lokal dan membuka ruang kolaborasi dalam penguasaan teknologi modern.
