Lansia Terdakwa Kasus Penembakan di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa Samudra (66) pidana hukuman mati lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana menewaskan Nugroho (51). Penembakan tersebut diketahui terjadi di kawasan Perumahan Grand Mansion House III, Kalidoni Palembang pada Senin (2/9/2024) silam.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samudra JP dengan pidana mati," JPU kejari Palembang Sigit Subiantoro, Senin (3/3/2025).
1. JPU beralasan tidak ada yang meringankan

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Sigit menilai perbuatan terdakwa Samudra terbukti bersalah dan terencana sebagaimana pasal 340 KUHP. JPU menilai tak ada yang meringankan perbuatan terdakwa sehingga meminta hakim Eddy Cahyono memvonis terdakwa dengan hukuman mati.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, dan membuat keluarga korban merasa kehilangan," jelas dia.
2. Terdakwa tak terima ditantang usai ribut masalah fee

Kasus penembakan ini terjadi berawal dari pembagian fee penjualan tanah antara terdakwa Samudra dan Nugroho sebesar Rp15 juta. Samudra tak terima usai ditantang korban sehingga dirinya nekat melakukan penembakan dari jarak dekat menggunakan senpira.
"Korban ditembak dari jarak tiga meter di bagian kepala sehingga membuatnya tewas di tempat," ungkap Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Selasa (10/9/2025).
3. Terdakwa sempat melarikan diri ke Sumut

Usai menembak korban, tersangka langsung melarikan diri ke Sumatra Utara (Sumut). Polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Deli Serdang dan melakukan penangkapan.
"Hasil pemeriksaan kami menunjukan bahwa tersangka Samudra sakit hati karena ditantang korban. Hal inilah yang membuat dirinya nekat melakukan penembakan," jelas dia.