Padang, IDN Times - Satu dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanah Datar diduga menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah. Alhasil, satu ASN itu divonis 1 bulan penjara merujuk proses persidangan di pengadilan.
Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat, Vifner saat dihubungi IDN Times, Senin (2/12/2024) mengungkapkan ada tiga pelanggaran Pemilu dilakukan oleh ASN di Sumbar. Dari tiga perkara pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ASN di Sumatra Barat merupakan pelanggaran pidana.
"Dari tiga itu, baru satu perkara yang sudah divonis oleh pengadilan dengan putusan 1 bulan kurungan dan denda," katanya.
Vifner menambahkan, dua perkara lainnya saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan dan masih belum divonis. "Belum divonis dan masih terus melakukan persidangan sampai saat ini baik yang di Kota Pariaman, maupun yang di Kabupaten Tanah Datar," katanya.
Menurutnya, putusan persidangan dalam kasus tersebut akan segera divonis oleh pengadilan setelah rentetan agenda sidang yang telah dilaksanakan.
Vifner mengatakan, saat ini pihaknya masih menangani berbagai perkara Pilkada yang dilaporkan oleh masyarakat saat pelaksanaan pencoblosan lalu.
"Ada juga perkara yang kami tangani saat ini seperti money politik, pelanggaran masa tenang dan beberapa pelanggaran lainnya," katanya.