Kasat Pol PP Sumsle, Aris Saputra menjelaskan, penindakan yang akan dilakukan pihaknya mengacu pada Perda Sumsel. Dalam ketentuan Bab XII pasal 64, 65, 66, dan 67, penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan paling berat adalah dipenjara selama tiga hari. Pasal ini mengatur ketentuan bagi perorangan dan pemilik usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Pelaksanaan sanksi pidana dilakukan melalui mekanisme peringatan terlebih dahulu. Jika sanksi administrasi tak diindahkan, maka penegak hukum dapat memberikan sanksi sesuai Bab XII.
Dalam aturan pasal 64, orang-orang yang menolak untuk dites, pemeriksaan, pengobatan hingga vaksin, akan didenda hingga Rp1 juta. Selanjutnya pasal 65 bagi masyarakat yang membawa pulang jenazah keluarga terdampak/ terpapar penyakit menular, diancam pidana denda paling sedikit Rp2,5 juta dan paling tinggi Rp5 juta.
Lalu pada pasal 66, orang yang terkonfirmasi terpapar virus namun memilih meninggalkan faskes dan tempat isolasi, juga terancam denda Rp2,5 juta.
Penegakan hukum dalam pasal 67 ayat 1 yang mengatur perseorangan ataupun penanggung jawab tempat usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan diancam kurungan 3 hari, dan denda Rp1 juta bagi perorangan, lalu Rp25 juta bagi penanggungjawab usaha.
Denda-denda dari sanksi administrasi maupun sanksi pidana disetorkan kepada kas daerah melalui Bank Sumsel Babel. Dalam perda, sanksi pidana denda dan kurungan dilakukan sebagai langkah terakhir pemerintah menegakkan aturan.
"Kita mengedepankan pemahaman dan kesadaran dengan memberi penjelasan dan pembelajaran. Sanksi akan kita berikan sebagai efek jera, sebagaimana juga sanksi tindakan dari kepolisian seperti push up, squat jump, menyanyi, dan bersih-bersih," jelas Aris.