Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Ogan Ilir saat melakukan press release penangkapan kurir narkoba. (Dok. Polres Ogan Ilir)

Intinya sih...

  • Polisi berhasil meringkus kurir sabu depan kampus Unsri

  • Sabu seberat 2 kg berasal dari Malaysia, pelaku diupah Rp20 juta

  • Pelaku dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati

Ogan Ilir, IDN Times -Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil meringkus seorang kurir berinisial RH (19) warga Desa Tanjung Sejaro Kabupaten Ogan Ilir yang membawa 2.081 gram atau 2 kilogram sabu, Selasa (17/6/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir membuntuti pelaku mengendarai sepeda motor hingga ke Ogan Ilir sejak pukul 19.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 21.40 WIB, pelaku berhenti di depan gerbang kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) Jalan Lintas Indralaya–Prabumulih, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir.

Editorial Team

Tonton lebih seru di