Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kurir Narkoba Disergap Depan Unsri, Polisi Sita 2 Kg Sabu Asal Riau

Polres Ogan Ilir saat melakukan press release penangkapan kurir narkoba. (Dok. Polres Ogan Ilir)
Intinya sih...
  • Polisi berhasil meringkus kurir sabu depan kampus Unsri
  • Sabu seberat 2 kg berasal dari Malaysia, pelaku diupah Rp20 juta
  • Pelaku dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati

Ogan Ilir, IDN Times -Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil meringkus seorang kurir berinisial RH (19) warga Desa Tanjung Sejaro Kabupaten Ogan Ilir yang membawa 2.081 gram atau 2 kilogram sabu, Selasa (17/6/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir membuntuti pelaku mengendarai sepeda motor hingga ke Ogan Ilir sejak pukul 19.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 21.40 WIB, pelaku berhenti di depan gerbang kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) Jalan Lintas Indralaya–Prabumulih, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir.

1. Polisi buntuti pelaku sampai depan kampus Unsri

Polres Ogan Ilir saat melakukan press release penangkapan kurir narkoba. (Dok. Polres Ogan Ilir)

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi ada kurir dari Siak Provinsi Riau yang membawa sabu ke wilayah Ogan Ilir.

"Anggota terus membuntuti pelaku sampai dia berhenti di depan kampus Unsri. Saat itulah pelaku disergap anggota Tim Unit II Satres Narkoba dan langsung dilakukan penggeledahan," ujarnya saat press realese di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (18/6/2025).

2. Sabu yang dibawa pelaku berasal dari Malaysia

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2 kilogram di gantungan motor milik pelaku.

"Kasus ini merupakan peredaran narkotika jaringan internasional. Pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas negara karena sabu yang dibawanya berasal dari Malaysia," terang Bagus.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya hanya menjalankan perintah dari seseorang yang berada di Malaysia berinisial A, untuk menjemput temannya di Riau. RH berangkat dari Indralaya ke Palembang menggunakan sepeda motor.

3. Pelaku diupah Rp20 juta untuk sekali pengantaran

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah itu, motornya dititipkan di Palembang, dan ia melanjutkan perjalanan ke Siak, Riau, dengan kendaraan travel. Ternyata pelaku hanya disuruh untuk membawa dua bungkus plastik yang bergambar durian yang di dalamnya berisikan sabu.

"Apabila berhasil menyerahkan paket sabu ini kepada seseorang di Kelurahan Timbangan Kabupaten Ogan Ilir, pelaku dijanjikan upah sebesar 20 juta kalau berhasil," ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dari penangkapan ini, polisi memperkirakan sekitar 20 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us