Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250623-WA0003.jpg
sidang penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin di Pengadilan Militer 1-04 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum keluarga korban penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin yakni, AKP (Anm) Lusiyanto, Briptu (Anm) M Ghalib, Bripka (Anm) Petrus, Putri Maya Rumanti melayangkan protes kepada Ketua Majelis Hakim yang dinilai memojokkan saksi dari kepolisian. Ke-13 saksi yang hadir hari ini diketahui merupakan anggota Polres Way Kanan dan Polsek yang dihadirkan guna mendengar kesaksian mereka.

"Mereka (Anggota polisi) tidak tahu lokasinya dimana (Arena Sabung Ayam). Harusnya tidak perlu sedetil itu karena konteksnya ada perbuatan dari pelaku atau terdakwa (Kopda Bazarsah) melakukan penembakan," ungkap Putri, Senin (23/6/2025).

1. Hakim dinilai bertanya di luar konteks utama kehadiran saksi

sidang penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin di Pengadilan Militer 1-04 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dirinya menjelaskan, banyak pertanyaan yang dikeluarkan Majelis Hakim tidak menjawab inti permasalahan. Pasalnya, hakim lebih memilih menanyakan SOP penggerebekan yang dilakukan polisi serta strategi kepolisian dalam penggerebekan.

"Kenapa mendengarkan keterangan terdakwa. Ini nyawa manusia, yang hilang dengan mudahnya. Tapi kan mereka juga butuh keadilan, pengadilan harus benar menggali," jelas dia.

2. Kuasa hukum tidak puas dengan jalannya sidang

Editorial Team