PH 3 Polisi Korban Penembakan Tuding Hakim Terpengaruh Ucapan Terdakwa

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum keluarga korban penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin yakni, AKP (Anm) Lusiyanto, Briptu (Anm) M Ghalib, Bripka (Anm) Petrus, Putri Maya Rumanti melayangkan protes kepada Ketua Majelis Hakim yang dinilai memojokkan saksi dari kepolisian. Ke-13 saksi yang hadir hari ini diketahui merupakan anggota Polres Way Kanan dan Polsek yang dihadirkan guna mendengar kesaksian mereka.
"Mereka (Anggota polisi) tidak tahu lokasinya dimana (Arena Sabung Ayam). Harusnya tidak perlu sedetil itu karena konteksnya ada perbuatan dari pelaku atau terdakwa (Kopda Bazarsah) melakukan penembakan," ungkap Putri, Senin (23/6/2025).
1. Hakim dinilai bertanya di luar konteks utama kehadiran saksi
Dirinya menjelaskan, banyak pertanyaan yang dikeluarkan Majelis Hakim tidak menjawab inti permasalahan. Pasalnya, hakim lebih memilih menanyakan SOP penggerebekan yang dilakukan polisi serta strategi kepolisian dalam penggerebekan.
"Kenapa mendengarkan keterangan terdakwa. Ini nyawa manusia, yang hilang dengan mudahnya. Tapi kan mereka juga butuh keadilan, pengadilan harus benar menggali," jelas dia.