Palembang, IDN Times - Kuasa hukum Halim Ali alias Haji Alim, Lisa Merida mempertanyakan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya oleh kejaksaan. Pihaknya menolak penetapan dan penahanan tersangka dugaan mafia tanah atas kasus pembuat dokumen palsu seperti yang dituduhkan penyidik Kejari Muba.
Menurutnya, Halim Ali hanya hanya mengelola lahan sesuai izin yang diberikan negara. Kliennya pun tak menerima uang ganti rugi lahan seperti yang dituduhkan.
"Beliau belum ada menerima ganti rugi sepeser pun, dimana letak kerugian negaranya? Secara formil berarti kepemilikan (tanah) belum jelas, bukan kerugian negara, tidak terima ganti rugi seperak pun kenapa dituduhkan undang-undang korupsi? Menurut kami tidak tepat dan kami anggap prematur dan penahanan seperti dipaksakan," ungkap Lisa, Selasa (11/3/2025).