Ketua tim hukum KMS Abdul Halim Ali, Jan S Maringka (Dok. Jan S Maringka)
Tim penasihat hukum juga menyoroti langkah jaksa yang dinilai tidak sejalan dengan standar internal Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845/F/Fjp/05/2018 serta Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-002 Tahun 2019 terkait penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas.
Selain itu, perubahan konstruksi dakwaan dari Pasal 9 juncto Pasal 15 UU Tipikor menjadi dakwaan berlapis dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 UU Tipikor dinilai mencerminkan penyidikan yang terburu-buru dan tidak matang. Terlebih, pelimpahan perkara dilakukan hanya beberapa hari sebelum KUHAP baru mulai berlaku.
"Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka terkait pasal-pasal yang kini didakwakan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law," jelas dia.
Menurut tim penasihat hukum, perkara ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, apakah dijalankan sesuai prosedur atau justru mengabaikan hak-hak keperdataan seseorang melalui pendekatan pidana.
"Ini bukan semata soal klien kami, tetapi tentang komitmen negara hukum dalam menjaga urutan dan batas kewenangannya sendiri," jelas dia.