Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250714-WA0004.jpg
Terdakwa penembakan tiga oknum polisi Kopda Bazarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Uji balistik tanpa izin ke Denpom

  • Kuasa Hukum Bazarsah sebut hukuman mati di Indonesia dianggap melanggar HAM

  • Pembelaan berbeda dengan keterangan terdakwa

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum Kapten CHK Yahri Sitorus mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Kopda Bazarsah. Dalam pledoinya, Yahri meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan mati dan memberikan vonis seringan-ringannya.

Alasan pembelaan didasarkan pada tidak adanya saksi yang melihat secara langsung Bazarsah melakukan penembakan. Menurutnya, dakwaan dan tuntutan jaksa hanya bersandar pada keterangan para saksi serta fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan langsung terdakwa dalam aksi penembakan.

1. Uji balistik tanpa izin ke Denpom

Terdakwa Kopda Bazarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Yahri mengungkapkan, Bazarsah hanya terlihat membawa senjata laras panjang. Hal ini tidak dapat membuktikan bahwa dirinya melakukan penembakan terhadap ketiga korban sehingga unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP tidak dapat dibuktikan.

"Saksi uji balistik yang dihadirkan Oditur juga cacat hukum pidana militer karena tidak tertib administrasi. Permintaan uji balistik terkait proyektil yang ditemukan harusnya berdasarkan permintaan Denpom II/3 Lampung. Tapi permintaan uji balistik itu nyatanya berdasarkan dari Ditreskrimum Polda Lampung," jelas dia.

2. Hukuman mati di Indonesia dianggap melanggar HAM

Terdakwa Kopda Bazarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Yahri pun meminta majelis hakim untuk meninjau kembali tuntutan dari Oditur Militer yang disampaikan pekan lalu. Kopda Bazarsah dinilai masih memiliki seorang istri dan dua anak kecil berusia 3 bulan dan 1,5 tahun dan sebagai tulang punggung keluarga.

"Hukuman mati di Indonesia tidak relevan karena melanggar HAM tidak manusiawi dan tidak efektif. Pidana mati jauh dari keadilan," jelas dia.

3. Pembelaan berbeda dengan keterangan terdakwa

Terdakwa Kopda Bazarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Keterangan saksi ahli tersebut berbeda dengan hasil pemeriksaan terdakwa yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Terdakwa Bazarsah bahkan sempat memperagakan bagaimana dirinya menembak ketiga polisi saat penggerebekan. Bazarsah pun sempat mengeluarkan tembakan peringatan menanggapi penggerebekan yang dilakukan polisi. Senjata yang sudah terisi magazine tersebut langsung dikokang dan berlari mundur sambil mengawasi keadaan sekitar.

Dirinya melihat ada seseorang yang berusaha mendekatinya dan mengarahkan senjata ke arahnya. Kemudian, ancaman itu direspon dengan melakukan tembakan sebanyak dua kali.

"Ada yang mengarahkan senjata ke saya. Jadi langsung saya tembak dulu," dalam keterangan Bazarsah, Senin (14/7/2025) lalu.

Tembakan pertama tersebut langsung mengenai Bripda Ghalib. Bazarsah pun langsung mencoba kembali untuk melarikan diri dengan posisi yang sama berlari sambil jalan mundur. Penembakan tersebut membuat dua polisi lainnya mendekat dan membalas tembakan namun, dengan cepat Bazarsah melakukan tembakan ke arah korban yang akhirnya mengenai Bripka Petrus Apriyanto yang berada di sampil Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto.

"Saat itu saya sudah memasuki kebun singkong, saya lalu ambil posisi jongkok dan menembak. Saya tidak tiarap saat itu," jelas dia.

Editorial Team