Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, tampak berang usai mendengar tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Menurut Titis, apa yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap Johan sebagai bentuk dominasi lembaga yang super power. KPK dianggap seakan-akan sebagai lembaga yang selalu benar saat memberikan hukuman.
"Menurut saya tuntutan yang diberikan terhadap Johan Anuar menunjukkan bukti KPK mau dikatakan Super Power. Tuntutan ini tentu tidak fair dan terkesan memaksakan, dengan memberi tuntutan delapan tahun penjara," ujar dia kepada awak media, Kamis (15/4/2021).