Palembang, IDN Times - Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, tidak menerima hasil dari sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel). Titis menilai, putusan tersebut dianggap terlalu mengekor dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Putusan ini terlihat jelas murni sesuai dalil jaksa KPK. Terkesan Majelis Hakim hanya memoles apa yang dituntut. Terlihat mulai dari ancaman hukuman dan kerugian negara yang dituntutkan semua persis sesuai ketentuan Majelis Hakim," jelas Titis, Selasa (4/5/2021).