Sekretaris Kabinet, Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya ketika mengikuti rapat dengan Menteri Perhubungan. (www.instagram.com/@sekretariat.kabinet)
Dirinya menjelaskan, bahwa TNI tak ikut-ikutan mengambil untung dalam merevisi UU TNI yang ada. Pasalnya, TNI bekerja secara profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis yang ada.
"Hak (suara) kita nggak ada, karena apa, dianggap masih rawan ya itu. Makanya membuat undang-undang kita punya sendiri, bukannya kami pengen enak. Apa enaknya, apa untungnya merevisi undang-undang sendiri di kalangan militer," jelas dia.
Menurutnya, dalam revisi UU TNI semuanya diinisiasi oleh DPR. Dirinya enggan TNI dianggap menjadi kebal hukum lantaran persoalan revisi UU TNI.
"Apakah kami hebat bisa melindungi (diri), kami itu tidak mau misalnya ada anggota penjahat, kita hukum juga, saya jamin. Anggota-anggota ilegal, kita pasti hukum. Jadi ini yang ingin saya sampaikan," jelas dia.