Palembang, IDN Times – Kriminolog Universitas Muhammadiyah Palembang, Sri Sulastri, menyoroti perkembangan dugaan salah tangkap seorang pedagang sayur bernama Hajidin (47) dalam sidang kasus perampokan di malam tahun baru 2024 yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IB Kayuagung. Kasus ini memancing perdebatan publik setelah seorang pria bernama Sutekno (38) mengaku bahwa dirinya adalah pelaku.
Menanggapi kesaksian tersebut, Sri menekankan pentingnya kuasa hukum terdakwa untuk membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah. "Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kuasa hukum untuk membuktikan. Tidak bisa hanya sebatas klaim bahwa terdakwa tidak terlibat. Kuasa hukum harus meramu kesaksian dan alat bukti agar terdakwa yang tidak bersalah dapat dibebaskan," ungkap Sri kepada IDN Times, Kamis (8/8/2024).