Palembang, IDN Times - Dua wilayah kotak kosong di dalam pilkada serentak 2020 Sumatra Selatan (Sumsel), digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS). Gugatan tersebut diajukan karena dianggap terjadi kecurangan di pilkada Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan.
Kedua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) rencananya akan mengikuti sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, mencakup kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pada 29 Januari 2021 mendatang.
"Kami telah mempersiapkan dan mendalilkan hal-hal yang digugat oleh pemohon. Kami meyakini akan memenangkan gugatan ini. Target kami gugatan ini tidak berlanjut atau putus di putusan sela," ungkap Ketua KPUD OKU, Naning Wijaya kepada IDN Times, Jumat (22/1/2021).