KPU Empat Lawang Kembalikan Berkas Pasangan Bacalon HBA-Henny

Empat Lawang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang mengembalikan berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati H Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati pada Selasa (3/9/2024).
Pengembalian ini usai verifikasi yang dilakukan oleh sekretariat KPU, dimana berkas syarat pencalonannya terbentur dengan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Paslon.
Pendaftaran HBA-Henny bermasalah ketika Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tiba-tiba mendukung mereka. Padahal, sebelumnya PKB sudah menyerahkan dokumen B1-KWK dan membentuk koalisi untuk memberikan dukungan kepada pasangan bacalon lain, yakni Joncik Muhammad-Arifai.
1. KPU menyebut, parpol tak bisa menarik kembali dukungan B1-KWK dari pasangan bacalon yang diusung

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman mengatakan pihaknya berpatokan dengan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada0 dan turunan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Salah satu pasalnya itu pasal 100 ayat 1, 2, 3 dan seterusnya, dijelaskan bahwa parpol yang sudah mengusung pasangan calonnya itu tidak bisa menarik kembali (dukungan),” kata Eskan Rabu (4/9/2024).
HBA-Henny mendaftar sebagai pasangan bacalon pada saat perpanjangan masa pendaftaran, yakni 3 September 2024. Perpanjangan pendaftaran itu, menurut Eskan, merupakan wujud demokrasi dari penyelenggaraan pilkada untuk meminimalisasi terjadinya calon tunggal.
Meski demikian, Eskan menegaskan, perpanjangan pendaftaran itu tetap tidak boleh diwarnai tindakan yang melanggar aturan, termasuk PKPU. “Tentu dengan konsekuensi ada hal yang tidak bisa diterobos aturannya," kata dia.
2. Secara aturan, PKB harus membentuk koalisi baru

Bab 10 PKPU tersebut, kata Eksan, mengatur bahwa jika ada satu partai politik yang menarik dukungan awal pada koalisi pertama, wajib ada kesepakatan untuk keluar dari koalisi pertama itu dan kemudian membentuk koalisi baru.
Kendati demikian, KPU memberikan kesempatan tim HBA-Henny untuk melengkapi berkas yang dinyatakan kurang tersebut hingga hari terakhir pendaftaran, hari ini.
"Sampai pukul 23.59 WIB. Sampai hari ini, baru ada satu bacalon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang berkasnya dinyatakan lengkap, yaitu Joncik Muhammad-Arifai," kata Eksan.
3. Tim HBA-Henny merasa dijegal

Sementara itu, Budi Antoni Aljufri bersama pengacaranya Fahmi Nugroho membenarkan alasan dikembalikannya berkas pendaftaran mereka oleh KPU Empat Lawang.
Fahmi pun mempertanyakan keputusan KPU yang mengembalikan berkas HBA-Henny karena dalam aturan KPU, tidak ada kata "wajib ada kesepakatan."
“Secara hukum kalimat 'wajib' itu telah melampaui kewenangan (KPU). Saat ini kami telah menyiapkan draf untuk membuat pengaduan karena kami merasa dijegal,” tegas Fahmi.
Pada Pilkada Empat Lawang, HBA-Henny didukung sejumlah partai politik yakni Partai Perindo, PKB, Partai Buruh, PPP, Partai Perindo, PKN, dan Partai Gelora.