Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisiomer KPU Banyuasin saat menghadiri sidang etik di Bawaslu Sumsel (Dok: DKPP RI)

Intinya sih...

  • Ketua dan anggota KPU Banyuasin menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
  • Publik dibuat bertanya-tanya atas dua versi pengumuman seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berbeda.
  • Komisioner KPU Banyuasin juga dituding menyalahi wewenang dengan meminta uang dalam seleksi PPS.

Palembang, IDN Times - Ketua Komisioner berikut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Mereka dinilai tidak profesional dalam melaksanakan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Banyuasin.

Ketua Bawaslu Banyuasin, Siti Holijah mengatakan, ada dua versi pengumuman dan keduanya mencantumkan data yang berbeda terkait nama calon yang dinyatakan lolos seleksi dengan yang tidak lolos seleksi.

"Publik dibuat bertanya-tanya dan menimbulkan kegaduhan atas dua versi pengumuman tersebut," ungkap Siti saat sidang yang dilakukan DKPP RI di kantor Bawaslu Sumsel, Selasa (10/12/2024).

1. Bawaslu nilai tranparansi seleksi calon anggota PPS jadi pertanyaan publik

Pemeriksaan DKPP RI terhadap laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Banyuasin (Dok: DKPP RI)

Siti menyebutkan, kelima komisioner KPU Banyuasin menerbitkan dua pengumuman seleksi calon PPS berbeda. Sehingga kejadian tersebut sempat membuat gaduh masyarakat yang mempertanyakan soal transparansi seleksi.

Kelima komisioner KPU tersebut juga dituding telah menyalahi wewenang dengan meminta sejumlah uang dalam seleksi PPS. Adapun, pihaknya menemukan indikasi dugaan kecurangan dalam tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) dalam menjaring anggota PPS.

"Dengan pelanggaran ini, kami meminta DKPP untuk memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Teradu I sampai V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin," jelas dia.

2. KPU sebut pengumuman hanya dari laman medsos resmi

Pemeriksaan DKPP RI terhadap laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Banyuasin (Dok: DKPP RI)

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua KPU Banyuasin, Aang Midharta membantah ada upaya yang tidak transparan dalam menjaring anggota PPS di Banyuasin. Menurutnya, seleksi telah berjalan sesuai dengan pedoman teknis serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Tidak ada dua pengumuman terkait seleksi PPS. Pengumuman yang benar adalah yang diumumkan di media sosial resmi KPU Kabupaten Banyuasin, yaitu Facebook dan Instagram. Sehingga dalil aduan dimaksud pengadu tidak benar dan tidak berdasar," jelas dia.

Adanya pengumuman lain yang beredar di masyarakat dianggap KPU Banyuasin bukan dikeluarkan secara resmi oleh instansi mereka. Sehingga dirinya beralasan tak perlu melakukan klarifikasi.

"Pengumuman yang berbeda tersebut dipastikan bukan resmi bersumber dari KPU Banyuasin. Tidak jelas sumbernya, sehingga kami sudah benar mengabaikan itu," jelas dia.

3. KPU juga bantah soal pungutan uang dalam seleksi

Pemeriksaan DKPP RI terhadap laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Banyuasin (Dok: DKPP RI)

Sementara, Anggota KPU Banyuasin Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Legar Saputra membantah tudingan pungutan uang bagi calon Anggota PPS di Banyuasin. Semua proses seleksi dinilai berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami tidak pernah menerima atau menjanjikan kepada setiap calon Anggota PPS yang mengikuti seleksi sehingga terhadap pernyataan para pengadu dalam aduannya adalah tidak benar dan tidak berdasar," jelas dia.

4. Sidang perdana pelanggaran etik digelar di Bawaslu Sumsel

Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang perdana hari ini berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan seluruh pihak. Adapun sidang DKPP tersebut dilaksanakan secara terbuka di kantor Bawaslu Sumsel.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ungkap David.

Editorial Team