Palembang, IDN Times - Ketua Komisioner berikut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Mereka dinilai tidak profesional dalam melaksanakan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Banyuasin.
Ketua Bawaslu Banyuasin, Siti Holijah mengatakan, ada dua versi pengumuman dan keduanya mencantumkan data yang berbeda terkait nama calon yang dinyatakan lolos seleksi dengan yang tidak lolos seleksi.
"Publik dibuat bertanya-tanya dan menimbulkan kegaduhan atas dua versi pengumuman tersebut," ungkap Siti saat sidang yang dilakukan DKPP RI di kantor Bawaslu Sumsel, Selasa (10/12/2024).