Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang tersangka baru dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani pada tahun lalu (2/9/2019).
Dua tersangka baru itu adalah AHB Ketua DPRD Muara Enim, dan RS mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Muara Enim. Keduanya dicokok KPK pada Minggu pagi (26/4).
"Benar, ada penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama RS dan AHB," ujar Juru bicara KPK, Ali Fikri.