(Pimpinan KPK Alexander Marwata (tengah) membacakan status dua tersangka korupsi Muara Enim), Aries HB dan Ramlan Suryadi Dokumentasi KPK
Menurut Ali Fikri, penetapan Juarsah tidak lain adalah menindaklanjuti, proses hukum korupsi di Muara Enim. Dalam kasus ini sudah ada lima pejabat yang menjadi terpidana. Mereka adalah mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kabid Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Mz Muchtar.
Lalu, mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Kontraktor pemberi fee proyek, Robi Okta Fahlefi. Kelimanya sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman.
Juarsah saat ini disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang tahun 2001, Pasal 11 undang-undang tahun 2001, dan Pasal 128 Undang-undang tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Juarsah ikut menyepakati dan menerima commitment fee proyek dari Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi sebagai pemenang tender," jelas dia.