Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (dok.Humas KPK)

Intinya sih...

  • KPK mengingatkan Pemda Sumsel untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik yang rawan korupsi

  • Perbaikan tata kelola pemerintah dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan menambah lapangan kerja

  • KPK mencatat 390 kasus korupsi di Sumsel, memberikan edukasi, dan menyoroti kerawanan dalam rotasi jabatan kepala daerah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat pemerintah daerah di Sumsel untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik yang rawan menjadi sarang tempat tindak pidana korupsi (Tipikor) terjadi. Dari hasil analisis dan survei yang dilakukan, KPK menggambarkan masih lemahnya tata kelola pemerintahan yang ada.

"Beberapa indikator penilaian masih merah, itu berarti masih belum baik dalam pelaksanaan tata kelola pemerintah. Kami datang untuk mengingatkan supaya pelayanan publik, peraturan, dan sebagainya dirapikan," ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (19/11/2025).

1. Pencegahan korupsi jadi indikator investasi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (IDN Times/ IG official.kpk)

Johanis menerangkan, perbaikan tata kelola pemerintah dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Menurutnya, investor hanya mau masuk ke satu wilayah kalau merasa aman dan mendapat layanan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya investor, lapangan kerja ikut bertambah yang berujung pada perbaikan hidup masyarakat.

"Kalau pelayanan tidak bagus, korupsi banyak, peraturan berbelit, maka investor tidak akan datang. Dampaknya ke daerah, dan masyarakat juga ikut merasakan," jelas dia.

2. KPK berharap pemda dapat berubah

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Dirinya pun menyoroti masih banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Sumsel sepanjang 2019-2025 yang ditangani KPK di Sumsel. KPK mencatat ada sekitar 390 kasus yang ditanganinya di Bumi Sriwijaya.

"Kita tidak hanya menangkap atau memproses perkara, tapi juga mengedukasi. Karena kita melihat indikatornya merah, maka kita datang memberikan edukasi supaya berubah," beber dia.

3. Sarankan pemilihan pejabat berdasar kompetensi

ilustrasi Gedung KPK. (kpk.go.id)

Johanis menilai, kerawanan dalam tipikor juga terjadi dalam rotasi jabatan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Seleksi tersebut diharapkan jauh dari praktik kolusi, nepotisme hingga transaksi jabatan.

"Jangan hanya karena kolusi, keluarga, nepotisme (KKN) karena ada hubungan kekerabatan kemudian kolusi yang kemudian ada transaksi. Bila perlu diuji kompetensinya oleh perguruan tinggi atau kementerian terkait," jelas dia.

Editorial Team