Para tersangka korupsi kasus suap di Dinas PUPR OKU saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK. (Dok. KPK)
Diketahui penggeledahan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat daerah dan anggota DPRD setempat. Dari 8 orang yang ditangkap, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam skandal proyek Dinas PUPR OKU tahun anggaran 2024-2025.
Keenam tersangka tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah. Kemudian tiga orang anggota DPRD OKU Sumsel, yaitu anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati. Sementara dua orang tersangka lagi dari kalangan swasta, yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.