Padang, IDN Times - Kota Padang ingin menjadi pionir dalam penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan ditetapkan pada tahun 2026 mendatang.
"Kita sudah mengusulkan untuk menjadi pionir dalam penerapan hukuman sosial kepada pelanggar tindak pidana ringan," kata Wali Kota Padang, Fadli Amran.
Ia mengatakan, pelaksanaan hukuman sosial tersebut akan dilakukan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Padang.