Jambi, IDNTimes - Korban pernikahan sesama jenis bersama ibunya dan tim advokat, kembali membuat laporan di Polresta Jambi, Selasa (28/6/2022). Kali ini Sintia (nama samaran) melaporkan Erayani karena telah menimbulkan kerugian materi mencapai Rp 300 juta hingga serta membuat psikologinya bermasalah.
Ketua Komunitas Advokat Perempuan, Diana Bachtiar mengatakan, kerugian Rp300 juta itu timbul karena berbagai tindakan buruk yang dilakukan pelaku, yakni menggunakan ATM korban tanpa izin, meminjam uang atas nama korban, hingga merayu korban dan ibunya untuk mendapatkan uang. Bahkan ibu korban sempat menjual barang yang hasilnya diberikan kepada Erayani.
"Kartu ATM diambil secara paksa atau tanpa pemberitahuan. Kemudian ada utang-piutang atas nama klien kami. Ada juga mengambil uang itu dengan bujuk rayu, kemudian klien kami teperdaya. Uang digunakan untuk hal yang sifatnya konsumtif," ujarnya.