Palembang, IDN Times - Persoalan pengembangan dan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api (TAA) sepertinya menjadi pekerjaan turun temurun bagi kepala daerah di Sumatera Selatan (Sumsel).
Jauh sebelum dimulai oleh pemerintah belanda, paling tidak publik Sumsel mengetahui proses pengerjaan pengembangan KEK TAA ini sudah dilakukan pada masa Gubernur Ramli Hasan Basri, Rosyihan Arsyad, Syahrial Oesman, hingga Alex Noerdin.
Nah, saat ini giliran era Gubernur Herman Deru yang meneruskan estafet apa yang telah dilakukan para pendahulunya. Hal yang dihadapi Pemprov Sumsel saat ini, adalah sesuai yang tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2014, bahwa masih ada lahan seluas 2030 hektare (Ha) yang harus di bebaskan dalam kawasan KEK TAA tersebut.