Palembang, IDN Times - Masyarakat Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan menilai, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII telah melakukan penggelembungan luas tanah hingga 608 hektare.
Humas Gerakan Tani Desa Betung Sumsel, Dedi Krisna mengatakan, munculnya selisih 608 hektare tersebut, terjadi pada awal mula PTPN VII melakukan pembebasan lahan tahun 1984 sebanyak 335 hektare. Namun saat pihak desa kembali mengukur luasan tanah yang sudah dibebaskan, terdapat penggelembungan tanah menjadi 943 hektare. Selisih tanah yang digunakan PTPN tersebut dianggap warga sebagai pelanggaran sehingga warga meminta tanah lebih tersebut dikembalikan ke warga desa.
"Jadi yang punya tanah adalah masyarakat setelah dilakukan hitung ulang dari pihak desa, camat, pemerintah provinsi, dan kabupaten ada total 943 hektare. Sedangkan yang dilaporkan oleh PTPN VII dengan negara sebanyak 335 hektare sesuai pembebasan lahan ada selisih 608 hektare. Kami menginginkan ada kejelasan, sebab ada selisih tanah yang di klaim PTPN," ujar Dedi, saat bertemu dengan pihak perwakilan PTPN VII, yang di fasilitasi Pemprov Sumsel, Rabu (11/9).