Komplotan Pembobol Rumah Antar Provinsi Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

- Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap 4 komplotan pembobol rumah antar provinsi.
- Para tersangka berpura-pura bertamu di rumah kosong sebelum melakukan pembobolan.
- Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara menjebol teralis jendela dan menguras harta benda sebelum menjualnya.
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menangkap empat komplotan pembobol rumah beraksi antar provinsi. Keempat tersangka yakni, Rudi (32), Joni Arifin (35), Tommi (36), dan M Ashadi (46) berhasil ditangkap di tempat setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus pembobolan rumah di beberapa kabupaten dan kota di Sumsel.
"Aksi mereka ini dilakukan di Palembang, Ogan Ilir, Prabumulih dan Bangka Belitung," ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan AKBP Tri Wahyudi, Sabtu (25/1/2025).
1. Pelaku mengetuk pintu rumah untuk berpura-pura bertamu

Tri menjelaskan, dalam melakukan aksinya para tersangka berpasangan secara bergantian mendatangi rumah korbannya khususnya rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya. Para tersangka diketahui mengetuk pintu rumah korbannya terlebih dahulu dengan tujuan untuk berpura-pura bertamu.
"Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura sebagai tamu agar tidak dicurigai. Kemudian, bila diketuk tidak ada orang, mereka langsung masuk. Sekarang masih kembangkan untuk mencari orang lain yang terlibat dalam komplotan mereka," jelas dia.
2. Para tersangka jebol teralis untuk masuk ke rumah

Ketika tidak ada sahutan dari pemilik rumah, mereka akan segera melakukan pembobolan rumah tersebut dengan menguras seluruh harta benda yang ada. Mereka masuk membobol rumah melalui pintu samping ataupun kaca.
"Para tersangka biasanya masuk lewat dengan cara menjebol teralis jendela untuk masuk ke dalam rumah. Sementara satu orang lainnya akan memantau di depan rumah untuk mengawasi kondisi sekitar," jelas dia.
3. Para tersangka merupakan residivis kasus pencurian

Usai menguras harta benda di rumah korban, para pelaku pergi untuk menjual barang curian tersebut. Polisi pun masih melakukan pengembangan mengenai pelaku lain yang diduga turut menampung barang curian tersebut.
"Pengakuannya uang hasil mencuri ini dibagikan dan digunakan mereka untuk kebutuhan sehari-hari," jelas dia.
Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil menyita beberapa alat bukti seperti TV 32 inch hasil curian yang belum sempat dijual dan beberapa sajam jenis parang dan mandau. Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun penjara.
"Dari catatan kami, pelaku ini semuanya ada residivis yang juga terlibat pencurian," jelas dia.