Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Uli Parulian Sihombing (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Uli Parulian Sihombing (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Intinya sih...

  • Rekomendasi Komnas HAM tidak dilaksanakan

  • Rekomendasi berkaitan dengan konflik agraria dan ketenagakerjaan

  • Juga terkait dengan konflik Sumber Daya Alam (SDA)

  • Rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM di Sumbar

  • Berkaitan dengan kewenangan, kelembagaan, Kementerian dan Lembaga

  • Juga terkait dengan sumber daya dan pemahaman terhadap substansi

  • Berikan sosialisasi dan evaluasi

  • Melakukan sosialisasi terkait peraturan Komnas HAM

Padang, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Uli Parulian Sihombing menyatakan, ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan tidak dilaksanakan di Sumatra Barat. Hal itu diungkapkan Uli saat diwawancarai IDN Times di Padang, Kamis (3/6/2025) setelah membuka sosialisasi Peraturan Komnas HAM nomor 1 tahun 2025.

"Sebenarnya kami sepanjang tahun 2024 cukup banyak mengeluarkan rekomendasi di Sumatra Barat ini. Banyak yang dilaksanakan dan ada juga yang tidak dilaksanakan," katanya.

1. Rekomendasi Komnas HAM tidak dilaksanakan

Sosialisasi tentang aturan baru Komnas HAM (foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Uli mengatakan, beberapa rekomendasi dari Komnas HAM yang belum dijalankan oleh instansi pemerintahan di Sumatra Barat berkaitan dengan konflik agraria. "Kami belum bisa mengungkapkannya secara spesifik, karena kami masih perlu melakukan pengkajian soal rekomendasi yang tidak dilaksanakan tersebut," katanya.

Selain konflik agraria, menurut Uli beberapa rekomendasi Komnas HAM yang belum dilaksanakan adalah berkaitan dengan ketenagakerjaan. "Ada juga konflik Sumber Daya Alam (SDA) yang tidak ditindaklanjuti selama ini di Sumatra Barat," katanya.

2. Rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM di Sumbar

Ilustrasi HAM (kumparan.com/Justicianna)

Uli menyatakan, rekomendasi yang dikeluarkan di Sumatra Barat sepanjang 2024 silam berkaitan dengan kewenangan, kelembagaan, Kementerian dan Lembaga.

"Kemudian ada juga yang berkaitan dengan sumber daya yang ada. Kami juga mengeluarkan rekomendasi berkaitan dengan pemahaman terhadap substansi," katanya.

Menurutnya, rekomendasi seperti itu sudah ada yang dilaksanakan dan ada juga yang tidak dilaksanakan oleh instansi pemerintahan yang dituju oleh Komnas HAM.

3. Berikan sosialisasi dan evaluasi

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Uli Parulian Sihombing (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Uli mengatakan, adanya rekomendasi yang tidak dilakukan oleh instansi di Sumatra Barat, pihaknya memutuskan untuk memberikan soaisialisasi terkait peraturan yang dimiliki oleh Komnas HAM.

"Kami nanti juga akan melakukan penilaian dan evaluasi terhadap instansi yang tidak menjalankan rekomendasi yang kami keluarkan tersebut," katanya.

Editorial Team