Padang, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Sumatra Barat menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumbar saat pelaksanaan rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daera (Ranperda) RTRW pada Senin (17/3/2025) sore.
Penggerudukan yang dilakukan tersebut karena adanya beberapa aturan di dalam Ranperda RTRW tersebut tidak pro masyarakat dan pembahasan yang dinilai dipercepat.
"Kami meminta penetapan Ranperda ini ditunda dan dikaji ulang," kata salah seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Kelvin.