Seorang petugas mengecek suhu tubuh pengunjung yang akan menginap di Fizz Hotel di Mataram, Lombok, NTB, Selasa (21/4/2020). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Sementara, Wina, bukan nama sebenarnya, seorang pegawai hotel dibilangan POM IX, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, mengaku terkena PHK dari tempatnya biasa mengais rezeki. PHK tersebut terjadi pada 31 Maret 2020 lalu.
Kondisi ini membuat dirinya kehilangan pekerjaan dan menganggur satu bulan. Wina yang sudah bekerja hampir dua tahun di hotel tersebut hanya mendapat pesangon satu bulan gaji setelah putus kontrak.
"Kalau saya diputus kontrak, ada lagi pegawai yang dirumahkan dan dijanjikan setelah COVID-19 akan dipanggil lagi. Kalau pesangon cuma dibayar satu kali gaji," jelas dia.
Wina menyayangkan PHK ini, karena menurutnya kebijakan hotel bertolak belakang saat kondisi normal. Dia menilai, pegawai yang hendak mengundurkan diri selalu dihalang-halangi. Namun Maret lalu, kontrak kerjanya langsung diputus begitu saja tanpa ada penjelasan lebih lanjut.
"Padahal kontrak saya baru berakhir Desember nanti. Ini hampir menyeluruh ke semua pegawai hotel tempat saya bekerja," jelas dia.
Lain lagi cerita Lisa, jugabukan nama sebenarnya, pekerja hotel dibilangan R Sukamto Palembang. Dirinya juga ikut dirumahkan sejak COVID-19 terjadi. Hampir satu bulan Lisa tidak bekerja. Hotel yang menaunginya pun sudah tidak lagi memberikan gaji.
"Sudah tidak lagi dapat gaji lagi setelah dirumahkan. Mungkin karena status saya casual (pekerja lepas -red) bukan staf, sehingga tidak ada pesangon," jelas dia.
Pihak hotel beralasan dampak COVID-19 memaksa mereka mengurangi pegawai dan merumahkan pekerjanya. Dirinya mengaku beberapa waktu lalu masih mendapatkan bantuan sembako dari pihak hotel.
"Info hotel begitu. Dirumahkan, nanti setelah membaik akan dipekerjakan lagi," ujar dia.