Padang, IDN Times - Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat, Musfi Yendra membenarkan bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat melakukan gugatan atas putusan nomor : 22/VIII/KISB-PS-A/2024.
"Kami juga sudah menerima surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan itu," katanya saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (11/2/2025).
Ia mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh Polda Sumbar terkait putusan tersebut memang sesuai peraturan perundang-undangan.