Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)
Kedelapan komisioner Bawaslu tersebut mendapat vonis berbeda. Ketua Bawaslu Muratara Munawir divonis 3 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp160 juta. Lalu komisioner Paulina dan Muhammad Ali Asek divonis penjara selama 3 tahun 5 bulan dengan denda berbeda. Paulina dikenakan denda Rp160 juta dan Ali dikenakan Rp155 juta.
Selanjutnya Bendahara Bawaslu, Muratara Siti Zuhro, divonis 3 tahun 5 bulan dengan uang pengganti Rp22 juta subsider 2 tahun penjara. Koordinator Sekertaris Bawaslu Tirta Arisandi divonis 4 tahun dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp625 juta.
Aceng Sudrajat sebagai Staf Bawaslu Muratara divonis 4 tahun 5 bulan penjara. Staf lainnya bernama Kukuh Reksa Prabu divonis penjara 3 tahun dengan pidana tambahan uang pengganti Rp45 juta. Terakhir Hendrik mendapat hukuman 3,5 tahun penjara dengan pidana tambahan uang pengganti Rp281 juta subsider 2 tahun kurungan.
"Memerintahkan kepada para terdakwa agar tetap ditahan," jelas dia.