Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Prabumulih, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tiga orang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih sebagai tersangka. Ketiga komisioner diduga korupsi dana hibah Pilkada serentak dengan jumlah kerugian negara Rp1,8 miliar.

"Sesuai dengan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Prabumulih 2017-2018 pada Bawaslu Prabumulih," ungkap Kajari Prabumulih, Roy Riady, Rabu (23/11/2022).

1. Ada penggunaan dana hibah fiktif

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga tersangka adalah ketua Bawaslu Prabumulih berinisial HJ, anggota Bawaslu Prabumulih IR dan IS. Ketiganya menjabat periode 2018-2023 yang mengelola dana hibah dari APBD Kota Prabumulih.

"Laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, diketahui pertanggungjawaban penggunaan dana APBD diduga fiktif," jelas dia.

2. Ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di