Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi korban kekerasan (freepik.com/doidam10)

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Seorang pria berinisial RH (51) warga di Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel ini harus mendekam di balik jeruji besi setelah memperkosa anak tirinya, PL. 

RH mengaku khilaf telah memperkosa PL yang masih berusia 10 tahun. Kejadian memilukan itu terjadi pada 10 Agustus lalu. 

1. Pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times)

Dari pemeriksaan semantara, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, mengungkap, pelaku mengaku memerkosa anaknya karena kesal pada istri yang menolak ketika diajak berhubungan badan.  

"Sehingga pelaku melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya. Pelaku mengaku saat kejadian mengancam korban dan melakukan perbuatan itu baru satu kali," ujarnya Rabu (4/9/2024). 

2. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Kejahatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan perbuatan RH kepada kakak perempuan. Kemudian, kakak perempuan korban melaporkan ayah tirinya ke polisi.

Kini kondisi korban mengalami trauma dan polisi sudah meringkus pelaku. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga masa tahanan menjadi 20 tahun," tegasnya.

3. Pelaku mengaku khilaf dan minta maaf

ilustrasi korban pelecehan seksual (freepik.com/freepik)

Sementara itu, pelaku mengaku sudah empat tahun menikah dengan ibu korban. Hanya saja dia kesal setiap ingin mengajak istrinya berhubungan badan, istrinya selalu tertidur.

"Saya khilaf dan baru pertama kali melakukannya. Saya meminta maaf kepada ibu korban dan menyesali perbuatan tersebut," ucapnya.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Editorial Team