Palembang, IDN Times - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Palembang menjelaskan duduk persoalan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP berinisial A di Kuburan Cina Palembang yang tak dipenjara. Menurut Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I Palembang, Candra, hal itu sesuai dengan aturan undang-undang.
"Kondisi ini berdasar UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 tahun 2012, yang mengharuskan anak di bawah 14 tahun tak dipenjara, melainkan harus direhabilitasi," kata Candra pada Selasa (10/9/2024).
Anak yang menjadi pelaku pun disebut dengan istilah Anak Berhadapan Hukum (ABH), bukan tersangka dan tetap perlu diberi pelindungan khusus berdasas azas kepentingan terbaik bagi anak.