Kenapa Anak di Bawah 14 Tahun Tak Ditahan? Ini Kata Bapas Palembang

- Balai Pemasyarakatan Klas I Palembang jelaskan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP tak dipenjara berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
- ABH di atas 14 tahun akan dipidanakan dan ditahan, sedangkan yang di bawah 14 tahun hanya diberikan hukuman berupa tindakan dan direhabilitasi di LPKS.
- Hanya satu dari empat pelaku, IS (16), yang ditahan, sementara tiga rekannya akan menjalani pendampingan di UPTD PSRABH Provinsi Sumsel dengan proses persidangan tertutup.
Palembang, IDN Times - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Palembang menjelaskan duduk persoalan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP berinisial A di Kuburan Cina Palembang yang tak dipenjara. Menurut Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I Palembang, Candra, hal itu sesuai dengan aturan undang-undang.
"Kondisi ini berdasar UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 tahun 2012, yang mengharuskan anak di bawah 14 tahun tak dipenjara, melainkan harus direhabilitasi," kata Candra pada Selasa (10/9/2024).
Anak yang menjadi pelaku pun disebut dengan istilah Anak Berhadapan Hukum (ABH), bukan tersangka dan tetap perlu diberi pelindungan khusus berdasas azas kepentingan terbaik bagi anak.
1. Anak di bawah 14 tahun diserahkan ke LPKS

Candra menerangkan, aturan hukum anak dibagi menjadi dua, yaitu berusia di atas 14 tahun dan di bawah 14 tahun. Untuk ABH berusia 14 tahun akan menjalani proses hukum pidana dan ditahan. Sedangkan ABH yang berada di bawah 14 tahun hanya diberikan hukuman berupa tindakan.
"Kalau yang diatas 14 tahun dipidanakan, kalau di bawah 14 tahun hukumannya berupa tindakan. Makanya tindakan itu, Bapas menyarankan berupa perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)," jelas dia.
2. Anak-anak akan menjalani lama proses pembinaan sesuai putusan hakim

Dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu, hanya IS (16) yang ditahan sedangkan tiga rekannya berinisial MZ (13), MS (12) dan AS (12) akan menjalani pendampingan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitas Anak Berhadapan dengan Hukum (UPTD PSRABH) Provinsi Sumsel.
"Berapa lamanya (proses hukum) tergantung putusan hakim, kalau putusan hakim 3 tahun, yah tiga tahun mereka di sini," kata dia.
3. Persidangan anak akan berlangsung tertutup

Disinggung mengenai proses persidangan yang akan dijalani mereka, Candra mengatakan akan digelar secara tertutup dan hanya putusan yang terbuka.
"Proses persidangan, pelaku dan saksi wajib dihadirkan, kecuali mereka sakit secara terus menerus, kalau sehat wajib dihadirkan. Sidangnya tertutup, yang terbuka saat putusan saja," jelas dia.