Kenalan di MiChat, Pria Palembang jadi Korban Pemerasan

- Pria di Palembang menjadi korban pemerasan puluhan juta rupiah oleh wanita muda yang hanya jadi pengumpan melalui aplikasi MiChat.
- Korban dipaksa mentransfer uang Rp30 juta setelah dipukul dan diancam oleh dua pelaku lainnya, serta kehilangan uang tunai dan hp.
- Polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti uang tunai Rp4 juta, 5 unit HP, dan satu senjata tajam. Modus operandi mereka adalah mencari korban pria melalui aplikasi MiChat.
Palembang, IDN Times - Seorang pria di Palembang, berinisial DR (44) menjadi korban pemerasan hingga puluhan juta rupiah, pascaberkenalan dengan wanita muda berusia 20 tahun melalui aplikasi MiChat.
Diketahui wanita inisial DF, memancing korban agar dia dan dua teman lelakinya inisial WM (29) dan AR (20) memeras DR. Kini DF dan pelaku lain telah ditangkap polisi, setelah korban melaporkan mereka.
1. Dipancing ke kamar kos

Kejadian bermula saat korban DR berkenalan dengan DF lewat MiChat. Saat itu, DF mengajak korban bertemu di salah satu kamar kos kawasan Ario Kemuning, Palembang untuk mengajak DR berkencan.
Tiba di lokasi, DR diminta DF untuk membuka baju sebagai jaminan untuk meminjam uang kepada korban. Namun, seketika dua pelaku lain WM dan AR masuk ke dalam kamar dan pura-pura menggerebek keduanya.
2. Pelaku rampas HP korban dan uang tunai Rp2,5 juta

DR pun sempat diancam dan dipukul WM dan AR pada Minggu (4/5/2025) lalu. Ia kemudian dipaksa untuk mentransferkan uang Rp30 juta ke rekening DF.
"Setelah itu pelaku juga mengambil uang tunai korban Rp2,5 juta dan satu hp," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, Senin (26/5/2025).
3. Polisi temukan barang bukti berbagai merek HP dan senjata tajam

Andrie menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari korban mereka pun langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, para pelaku ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti uang tunai Rp4 juta yang belum sempat digunakan.
"Kami juga mendapatkan 5 unit HP berbagai merek dan satu senjata tajam," jelas dia.
4. Polisi dalami keterangan detil dari tiga pelaku

Modus ketiganya, lanjut Andrie, adalah dengan mencari korban pria melalui aplikasi MiChat. Setelah mendapatkan mangsa, DF bertugas memancing korban bertemu dan mengajak berkencan. Hal itu kemudian dimanfaatkan WM dan AR mengancam korban.
"Kami akan terus mendalami keterangan ketiga pelaku untuk menyelidiki para korban lainnya," katanya.
Atas perbuatan para pelaku, ketiga orang tersebut dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.