Palembang, IDN Times - Ratusan buruh dari berbagai macam serikat mendatangi Kantor Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Senin (27/11/2023). Mereka menuntut kenaikan upah Minimum Provinsi (UMP) direvisi menjadi 15 persen.
Tuntutan buruh berdasarkan pada inflasi yang semakin tinggi dan kenaikan bahan pangan yang sudah di luar batas. Dengan kenaikan UMP Sumsel 2024 hanya Rp52.000, mereka menilai tak akan bertahan dengan gaji yang hanya naik 1,55 persen.
"Nilai Rp52.000 tidak cukup. Kenaikan bahan pokok saja sudah naik 40 persen. Belum lagi BBM naik 30 persen. Dengan naik hanya 1,55 persen, upah kita sangat jauh dari kebutuhan layak," ungkap Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba), Hermawan, Senin (27/11/2023).