Direktur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Gunawan di Palembang, Selasa (27/6/2023).
Penjualan kecambah secara online menyebabkan buah sawit dari hasil pembenihan berkualias jelek dan membuat harga jual menjadi rendah. Kecambah sawit berkualitas bagus harus bersertifikat karena telah melalui tahap rehabilitasi, dan peredarannya sudah disetujui.
“Saat persetujuan peredaran benih (sawit) itu sudah jelas peruntukannya di mana, di lahan mana, diperuntukan untuk rehabilitasi atau replanting dimana. Dengan aturan itu peredaran kecambah tidak diperkenankan dijual bebas terutama secara online," kata Gunawan.
Gunawan menjelaskan, untuk menekan penjualan kecambah sawit yang telah dijual secara online, mereka saat ini juga berupaya mendorong agar para penangkar benih sawit yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Pertanian ikut masuk lewat e-commerce.
“Harus ada izin usaha perbenihan dari Kementerian pertanian, baru gabung masuk ke asosiasi baru dapat hak akses kecambah. Itu pun harus ikut uji kompetensi, untuk mengantisipasi kecambah yang kualitas jelek,”jelasnya.