Proses pelaksanaan pilkada serentak 2020 di TPS 04 Desa Ibul Besar, Kecamatan Pumulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Pelaksanaan pilkada dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari KPUD OI (IDN Times/Rangga Erfizal)
Dari data yang dihimpun dari Website MK, gugatan tersebut masuk pada 17-18 Desember lalu. Ketetapan pleno KPUD OKU yang memenangkan paslon Kuryana Azis dan Johan Anuar dengan perolehan 64,8 persen atau 116.606, sedangkan kotak kosong sebesar 35,2 persen atau 63.244 suara digugat.
Ketua Barisan Pemantau Pemilu Sumsel OKU, Prendi Alhafiz di keterangan gugatan menggarisbawahi empat pelanggaran, yakni money politic dalam pelaksaan pilkada di OKU, pelanggaran rekapitulasi suara di beberapa tingkatan tidak berjalan transparan, upaya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan aparat desa, lalu banyak pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tak berbeda halnya di OKU Selatan, gugatan ke MK juga dilakukan oleh Ketua Barisan Pemantau Pemilu Sumsel, Yasin Hidayat. Dirinya menggugat pelaksanaan pilkada di OKU Selatan tidak berjalan demokratis, lantaran rekapitulasi di beberapa tingkatan tidak berjalan transparan. Lalu banyak warga yang meninggal dunia atau berpindah alamat masih dimasukkan ke dalam DPT.
Sedangkan petahana di OKU, Popo Ali-Sholehien, berhasil menang telak atas kotak kosong dengan 96,2 persen atau 210.623 suara. Kotak kosong hanya memperoleh 3,8 persen atau 8.407 suara.
"Untuk wilayah kotak kosong digugat oleh pemantau yang sama," jelas Kelly.