Palembang, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang memastikan pelaksanaan aktivitas keagamaan di rumah ibadah berlaku untuk seluruh umat agama, tidak terkecuali untuk jemaah Nasrani, Hindu, dan Buddha.
Penetapan tersebut seiring kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang melonggarkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tahap kedua, dan berlanjut selama 14 hari mendatang.
"Semua rumah ibadah dibuka, berlaku untuk agama lain. Asal rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan dan sudah ada tim pengawasan gugus tugas mulai dari RT. Mereka akan bertugas memantau, dan jangan mengandalkan pemerintah kota saja," ujar Kepala Kemenag Palembang, Deni Priansyah usai salat berjemaah di Masjid Agung Palembang, Rabu (3/6).