Palembang, IDN Times - Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Kabupaten Musi Rawas Utara atau (Muratara) yang meninggal dua hari lalu di rumah sakit swasta di Kota Lubuk Linggau, ternyata tidak dikubur sesuai protokol pemakaman pasien corona atau COVID-19.
Meski hasil swab yang meninggal belum keluar, namun sudah sewajibnya keluarga mengikuti protokol pemakaman COVID-19 terhadap pasien PDPP.
"Info yang kita terima dari daerah kalau keluarga ini menolak, jadi dikubur seperti pasien biasa," kata Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Sumsel, Yusri, Rabu (15/4).