Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Keluarga Korban Pembunuhan Kuburan Cina Minta Tolong ke Hotman Paris

Bapak AA Safaruddin dan Bibi AA Marlina saat memohon kepada Hotman Paris untuk kembali dibantu mencari keadilan (Instagram: Hotmanparisofficial)
Intinya sih...
  • Keluarga siswi SMP Penjual Balon berharap Hotman Paris membantu upaya hukum lanjutan setelah vonis rendah terhadap empat terdakwa pembunuhan.
  • Keluarga merasa tidak mendapat keadilan karena anak mereka sudah meninggal, dan hukuman yang diberikan tidak memenuhi rasa keadilan yang diharapkan.
  • Terdakwa utama dihukum 10 tahun penjara, sementara tiga terdakwa lain hanya dituntut satu tahun pembinaan di LPKS Dharma Pala, Indralaya, Ogan Ilir.

Palembang, IDN Times - Keluarga siswi SMP Penjual Balon tewas di Kuburan Cina atau TPU Talang Kerikil berinisial AA (13) hanya bisa pasrah usai mendengar vonis rendah terhadap keempat terdakwa pembunuhan. Bibi korban hanya bisa menangis dan memohon kepada pengacara kondang Hotman Paris untuk kembali membela keluarga mereka.

"Sekali lagi dari hati kami paling dalam bang Hotman, keluarga kami berasal dari keluarga tidak mampu. Kami merasa tidak mendapat keadilan di sini, karena anak kami sudah meninggal. Hukumannya tidak adil tolong bantu kami lagi bang," ungkap Bibi korban Marlina, dalam unggahan akun instagram @Hotmanparisofficial.

1. Keluarga merasa perbuatan keji terdakwa tak sebanding dengan hukuman

Bapak AA Safaruddin dan Bibi AA Marlina saat memohon kepada Hotman Paris untuk kembali dibantu mencari keadilan (Instagram: Hotmanparisofficial)

Marlina mengaku selama ini sudah terbantu oleh bantuan yang diberikan Hotman Paris dan tim. Hanya saja, mereka merasa hukuman yang diberikan tidak memenuhi rasa keadilan yang diharapkan pihak keluarga.

"Perbuatan mereka sangat keji, mereka mengakui semua perbuatan yang ada. Tetapi hakim sepertinya tidak adil sama keluarga kami," jelas dia.

2. Keempat terdakwa hanya menjalani hukuman pembinaan

Terdakwa Anak menjalani sidang vonis di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Marlina menyebut, pihak keluarga merasa kecewa karena putusan yang ada tak lebih berat atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Terdakwa IS (16) sempat dituntut hukuman mati, Selasa (8/10/2024).

Sedangkan tiga terdakwa lain MZ (13), MS (12) dan AS (12) hanya dituntut satu tahun satu tahun pembinaan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala, Indralaya, Ogan Ilir.

"Kasus berubah karena hakim menjatuhkan hukuman terhadap tersangka utama 10 tahun penjara dan ketiga lainnya hanya 1 tahun di sini (LPKS) untuk direhab atau disekolahkan," beber dia.

3. Hakim berpatokan dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Hakim Anak PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan, Majelis Hakim PN Palembang diketuai Hakim Anak Eduard telah menjatuhkan vonis terhadap empat anak terdakwa pembunuhan Kuburan Cina atau TPU Talang Kerikil Palembang. Hakim Eduard sepakat dengan JPU Kejari Palembang, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan berujung kematian korban AA.

"Dalam memberikan keputusan hakim menggunakan dua pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan," ungkap Hakim Eduard, Kamis (10/10/2024).

Hanya saja, dirinya tetap berpatokan pada UU Tindak Pidana Anak yang mengatur bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) harus mendapat kesempatan untuk memperbaiki hidupnya kelak setelah menjalani pembinaan.

"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah terlibat masalah hukum. Kedua mereka menyatakan menyesal melakukan perbuatannya. Ketiga mereka mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebankan orang kehilangan nyawa," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us