Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250630-WA0017.jpg
Keluarga korban penembakan anggota polisi Polsek Way Kanan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Keluarga korban berharap menjadi saksi di sidang untuk meminta keadilan atas kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin.

  • Mereka ingin hakim memberikan hukuman mati kepada pelaku penembakan, Kopda Bazarsah, dan berharap kesempatan menjadi saksi dari sisi para korban.

  • Penembakan terjadi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam dan dadu kuncang yang dikelola oleh Kopda Bazarsah bersama Peltu Lubis, yang menyebabkan tiga anggota polisi tewas.

Palembang, IDN Times - Para keluarga korban penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan berharap dapat dijadikan sebagai saksi oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Dengan menenteng foto para korban, para keluarga berharap mereka mendapat keadilan dari kasus yang merenggut nyawa keluarga mereka.

"Kami mau menjadi saksi, kami ingin meminta keadilan," ungkap Sasnia, Istri Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Senin (30/6/2025).

1. Berharap hakim tegakkan keadilan

sidang penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin di Pengadilan Militer 1-04 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sasnia tidak sendiri, dirinya didampingi oleh Milda Dwi Ani istri Bripka Petrus Apriyanto dan Suryalina, ibu kandung dari Bripda Ghalib Surya Ganta. Mereka hadir sejak sidang perdana dimulai awal Juni lalu dan berharap ada keadilan yang diberikan.

Ketiganya berharap diberikan kesempatan menjadi saksi dari sisi para korban. Pihak korban berharap dengan kesaksian mereka dapat membuat terang jalannya sidang tersebut.

"Hakim harus adil, tak ada yang lain. Kami minta pelaku dihukum mati," jelas dia.

2. Berharap Bazarsah dihukum mati

sidang penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin di Pengadilan Militer 1-04 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Senada, Milda menjelaskan tak bisa menerima jika Kopda Bazarsah yang menjadi pelaku tunggal penembakan terhadap ketiga polisi tidak mendapat hukuman setimpal. Pihaknya berharap hakim dapat memberikan hukuman mati sesuai perbuatannya.

"Kami tidak ingin mencari siapa yang salah dan benar. Kami hanya ingin minta keadilan agar pelaku (Kopda Bazarsah) dihukum mati. Kami tidak memaafkannya," jelas dia.

3. Kopda Bazarsah didakwa pasal berlapis

Istri Kapolsek Negara Batin Sasnia bersama Orang Tua anggota Polsek Negara Batin Suryalina bersama kuasa hukumnya Putri Maya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, tiga anggota Polisi Polsek Negara Batin Lampung tewas ditembak oleh anggota TNI bernama Kopda Bazarsah. Penembakan tersebut diketahui dalam dakwaan terjadi lantaran Kopda Bazarsah emosi saat hendak ditangkap polisi dalam penggerebekan lokasi judi sabung ayam dan dadu guncang yang dikelolanya bersama Peltu Lubis.

Kopda Bazarsah didakwa dengan tiga pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat serta pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Editorial Team