Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Serda Adan saat mengikuti sidang vonis kasus pembunuhan berencana (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Intinya sih...

  • Pengacara keluarga korban merasa kecewa dengan putusan pidana seumur hidup dan pemecatan terhadap Serda Adan.
  • Keluarga berharap pelaku pembunuhan dan penipuan tersebut dihukum mati, namun majelis hakim memberikan hukuman yang dianggap ringan.
  • Keluarga juga kecewa dengan penolakan pembayaran restitusi sebesar Rp550 juta yang telah disetujui oleh LPSK.

Padang, IDN Times - Pengacara keluarga almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua menganggap putusan pidana seumur hidup terhadap Serda Adan sangat ringan dan tidak sesuai dengan ekspektasi pihak keluarga.

Sarozinema Laia selaku pengacara keluarga korban mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim yang hanya memberikan penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap Serda Adan.

Padahal, pihak keluarga berharap pelaku pembunuhan dan penipuan tersebut akan diberikan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Militer I -03 Padang.

1. Keputusan mengecewakan

Sidang vonis hukuman seumur hidup untuk Serda Adan (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Sarozinema Laia mengatakan bahwa keputusan majelis hakim sangat tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pihak keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua (IST).

"Kami berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," katanya usai persidangan yang dilakukan pada Senin (21/10/2024).

Ia menilai pidana tambahan dengan menetapkan Serda Adan dipecat dari kesatuan TNI Angkatan Laut (AL) juga dinilai masih sangat ringan.

2. Restitusi ditolak

Serda Adan saat mengikuti sidang vonis kasus pembunuhan berencana (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Hal yang sangat mengecewakan bagi keluarga korban adalah penolakan pembayaran restitusi yang telah disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Terkait permohonan restitusi yang seharusnya dikabulkan dan ini kami sangat kecewa karena tidak masuk dalam putusan hakim," katanya.

Menurutnya, dalam pengajuan restitusi tersebut pihaknya telah mengajukan untuk pembayaran ganti rugi materil sebesar Rp550 juta.

3. Kerugian Keluarga Iwan

Sidang vonis hukuman seumur hidup untuk Serda Adan (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Sarozinema Laia mengungkapkan bahwa keluarga Iwan mengalami kerugian yang tidak sedikit dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh Serda Adan.

"Kerugian sebelumnya itu sebesar Rp221 juta. Tapi kan ada yang tidak ada bukti seperti uang yang diberikan secara tunai dan beberapa barang juga," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya nanti akan menerima amar putusan terlebih dahulu dan akan melakukan pengkajian soal amar putusan tersebut.

"Akan ada upaya hukum termasuk dengan permohonan restitusi," katanya.

Kisah pembunuhan calon siswa (casis) bintara TNI Angkatan Laut, IST, kini sempat menjadi sorotan publik. Hal itu lantaran pelaku, Serda Adan, mengaku kepada keluarga korban bahwa IST tengah mengikuti pendidikan di Padang, Sumatra Barat. Tetapi kenyataannya, ia sudah tewas dibunuh sejak Desember 2022.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team