Padang, IDN Times - Pengacara keluarga almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua menganggap putusan pidana seumur hidup terhadap Serda Adan sangat ringan dan tidak sesuai dengan ekspektasi pihak keluarga.
Sarozinema Laia selaku pengacara keluarga korban mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim yang hanya memberikan penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap Serda Adan.
Padahal, pihak keluarga berharap pelaku pembunuhan dan penipuan tersebut akan diberikan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Militer I -03 Padang.