Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (IDN Times/Aryodamar)
Sedangkan surat kuasa hukum kedua berkaitan dengan tindak pidana pencurian uang yang tersimpan di rekening milik Brigadir J. Uang senilai Rp200 juta milik Brigadir J dipindahkan ke rekening salah satu tersangka.
"Terjadi pada 11 Juli 2022. Kemudian juga melakukan transaksi tindak pidana pencucian uang. Jadi melanggar Pasal 362 Junto 365 Undang-undang tentang Pencucian Uang," kata Kamaruddin.
Ia mengatakan, dugaan pencurian dan pencucian uang ini sudah disampaikan ke Polri.
"Saya konfirmasi ke Kabareskrim Polri yang membenarkan bahwa pada 11 Juli 2022, tersangka ini mencuri uang almarhum, yaitu ada transaksi perbankan," ujarnya.
Menurut Kamaruddin, pihak kepolisian belum mengembalikan empat kartu ATM milik Brigadir J hingga saat ini. "Pakaiannya belum dikembalikan. Begitu juga laptopnya," ujar Kamaruddin.