Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jambi, IDN Times - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, tiba di Jambi pada Kamis (18/8/2022). Mereka datang bersama aktivis perempuan Irma Hutabarat.

Kamaruddin mengatakan, kedatangan mereka untuk menyelesaikan dan menjemput lima surat kuasa hukum baru.

"Kami sudah siapkan 5 surat kuasa, yaitu surat kuasa untuk melapor balik," ujarnya.

1. Surat kuasa untuk melaporkan istri Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Surat kuasa hukum yang pertama kata Kamaruddin untuk melaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri disebutnya telah membuat laporan palsu dengan menuduh Brigadir J melakukan pelecehan seksual.

"Dia dan Ferdy Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual, dan mengatakan almarhum menodongkan senjata. Padahal itu tidak benar. Laporan mereka sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana. Maka itu, melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP Junto Pasal 55 dan 56," jelasnya.

2. Surat kuasa berkaitan dengan tindak pidana pencurian uang

Editorial Team

EditorM Ramond

Tonton lebih seru di