Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perawat D dibebaskan setelah kedua belah pihak sepakat untuk Restorative Justice (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Pihak keluarga korban kasus kelalaian perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) memilih berdamai dan tak memperpanjang kasus pidana. Pihak keluarga menerima sejumlah uang dari kesepakatan damai antara keluarga, perawat D, dan pihak RS.

"Betul itu uang Rp250 juta sebagai ganti rugi dari pihak RS dan D," ungkap kuasa hukum korban, Titis Rachmawati, Selasa (14/2/2023).

1. Keluarga pilih tak perpanjang kasus ini

Titis Rachmawati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dirinya menjelaskan, kesepakatan tersebut dibuat pada Jumat (10/2/2023) lalu setelah seluruh pihak bertemu dan membahas penyelesaian kasus hukum. Setelah disepakati jalan tengah untuk berdamai, orangtua korban Suparman (38) akhirnya mencabut laporan terhadap perawat D hingga ia dibebaskan Senin (13/2/2022) kemarin.

Dari pihak RS bahkan menjamin kesembuhan korban setelah bagian jari kelingkingnya tergunting saat membuka perban.

"Pihak keluarga memilih tidak memperpanjang kasus ini dan menganggapnya suatu musibah," jelas dia.

2. Pelaku sempat ditahan dan menjadi tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di