Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
Sebagaimana diketahui, kasus ayah memerkosa anak kandungnya terus terungkap. Terbaru, Hendri Imam Santoso (46) Warga Kecamatan Plaju tega memerkosa anak kandungnya sendiri berinisial RK (10). Pelaku ditangkap di kediamannya, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 19.30 WIB oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kemudian pada 18 Juli kemarin, Polres Muara Enim menangkap PSuwardi (34), warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, yang tega memerkosa putri kandungnya yang masih remaja berinisial DA (12).
Selang beberapa hari kemudian Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap KMS Aryadi, seorang ayah yang memerkosa anak kandung. Dari keterangan korban berinisial NA (14), peristiwa persetubuhan yang dilakukan pelaku sudah berulang kali terjadi sejak awal 2021 lalu.
Selanjutnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kasus pemerkosaan dilakukan tersangka Burhan kepada anak kandungnya berinisial AA. Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Maret 2021. Korban pun hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada 21 April 2022.
Masih di kabupaten Muba, pelaku Hermansyah (52) warga Kecamatan Babat Toman, menyetubuhi anak kandungnya sendiri PS (13). Perbuatan tersangka sudah dilakukannya berulang kali sejak Desember 2021 lalu. PS yang merupakan bungsu dari tiga bersaudara tersebut sedang hamil lima bulan. Peristiwa ini dilaporkan oleh istri pelaku berinisial YL (50) ke polisi.