Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lima tersangka pemberian fasilitas kredit terhadap dua perusahaan sawit di Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor (Dok: Penkum Kejati Sumsel)
Lima tersangka pemberian fasilitas kredit terhadap dua perusahaan sawit di Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor (Dok: Penkum Kejati Sumsel)

Intinya sih...

  • Kejati Sumsel menetapkan 6 tersangka kasus kredit macet Rp1,6 triliun

  • Tersangka ditahan di Rutan Pakjo dan Rutan Merdeka, modus operandi korupsi di bank plat merah

  • Total kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit Bank BRI. Dugaan korupsi tersebut terungkap setelah penyidik menemukan bukti dugaan pemberian kredit fasilitas pinjaman kepada PT Buana Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perbankan dan merugikan negara hingga Rp1,1 triliun.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara penyidik menyimpulkan bahwa enam tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara," ungkap Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, Selasa (11/11/2025).

1. Tersangka ditahan di Rutan Pakjo dan Rutan Merdeka

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana (Dok: Penkum Kejati Sumsel)

Ketut Sumedana menambahkan keenam tersangka yakni, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor BRI tahun 2013 berinisial DO, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat BRI 2010-2012 berinisial ED, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI Tahun 2013 berinisial ML dan Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat BRI berinisial RA.

Tak hanya petinggi bank, penyidik juga menetapkan dua tersangka Direktur PT BSS dan PT SAL berinisial WS dan Komisari PT BSS 2016-2022 berinisial MS sebagai tersangka. Dari keenam tersangka, lima di antaranya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dan Lapas Klas II b Merdeka Palembang.

"Untuk tersangka WS saat ini belum ditahan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit," jelas dia.

2. Modus operandi korupsi di bank plat merah

Lima tersangka pemberian fasilitas kredit terhadap dua perusahaan sawit di Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor (Dok: Penkum Kejati Sumsel)

Senada, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan modus operandi dugaan tipikor tersebut bermula saat PT BSS dan PT SAL mengajukan kredit investasi kebun sawit inti dan plasma. WS selaku direktur mengajukan kredit investasi untuk PT BSS pada 2011 sebesar Rp760 miliar.

Dua tahun berselang, pada 2013 kredit serupa diajukan oleh WS melalui PT SAL di kantor pusat di Jakarta dengan nilai Rp677 miliar. Dalam prosesnya, Direktur Utama PT BSS aktif melakukan sosialisasi kepada petani plasma dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk melancarkan pengajuan pinjaman.

"Tm analis kredit di Divisi Agribisnis Bank BRI diduga memasukkan data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisis kredit. Kesalahan tersebut berdampak pada persyaratan agunan, mekanisme pencairan dana plasma, dan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit," ungkap Vanny.

Tidak hanya kredit pembangunan kebun, PT SAL dan PT BSS juga menerima fasilitas pembiayaan pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja. Total plafon kredit yang diterima PT SAL mencapai Rp862,25 miliar, sementara PT BSS memperoleh Rp900,66 miliar.

"Akibat rangkaian perbuatan tersebut, seluruh fasilitas pinjaman kini masuk kategori kolektabilitas 5 atau macet," jelas dia.

3. Total kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun

Lima tersangka pemberian fasilitas kredit terhadap dua perusahaan sawit di Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor (Dok: Penkum Kejati Sumsel)

Penyidik memperkirakan total kerugian negara dalam kasus kredit bermasalah PT BSS dan PT SAL mencapai Rp1,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian aset senilai Rp506,15 miliar telah disita dan dilelang oleh penyidik. Setelah dikurangi nilai aset yang berhasil diamankan, estimasi kerugian negara yang masih harus dipertanggungjawabkan mencapai Rp1,183 triliun.

"Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor," ungkap dia.

Editorial Team