Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit Bank BRI. Dugaan korupsi tersebut terungkap setelah penyidik menemukan bukti dugaan pemberian kredit fasilitas pinjaman kepada PT Buana Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perbankan dan merugikan negara hingga Rp1,1 triliun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara penyidik menyimpulkan bahwa enam tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara," ungkap Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, Selasa (11/11/2025).
